Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?
Sabtu, 7 November 2015

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin rahimahullah

Soal:

Apakah berbicara saat wudhu itu hukumnya makruh?

Jawab:

Tidak makruh, berbicara saat wudhu tidaklah makruh. Hanya saja, sebenarnya hal itu menyibukkan seorang dari aktifitas wudhunya. Karena seorang ketika sedang berwudhu, seyogyanya menghadirkan perasaan ibadah; saat ia membasuh wajahnya, mencuci kedua tangan, mengusap kepala, dan kedua kakinya, hendaknya ia menghadirkan niat dalam hatinya.

Karena jika ia mengobrol, perasaan menghadirkan niat ini terputus, dan bisa mengganggu aktifitas wudhunya. Tidak menutup kemungkinan, akan datang perasaan was-was disebabkan obrolan itu.

Maka yang lebih utama, tidak berbicara sampai wudhunya selesai. Tapi kalaupun mengobrol, itu tidak mengapa.

___
Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb. Serial kaset nomor 344. Bab Thoharoh: Ma Yusannu Lahul Wudhu  (Hal-hal yang disunahkan saat wudhu).

Dikutip dari : https://telegram.me/Elshaikhan

***

Kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, 22 Muharom 1437 H

Penerjemah: Ahmad Anshori

Artikel Muslim. Or.id

🔍 Sikap Wanita Muslimah Kepada Lelaki, Pengertian Keislaman, Hadits Tentang Manusia, Aturan Berqurban, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat


Artikel asli: https://muslim.or.id/26839-fatwa-ulama-berbicara-saat-wudhu-apakah-makruh.html